JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang konten multimedia nantinya akan memberikan wewenang kepada penyelenggara (ISP) untuk menerima aduan dan memantau konten yang melewati jaringannya.
"Pada dasarnya secara teknis bisa dijalankan, tapi tentunya mengorbankan kebebasan, dan kami diberi wewenang sebagai polisi," Kata Wakil ketua APJII Sammy Pangerapan Kepada wartawan di SCBD Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Jelas, bila RPM menjadi Permen maka akan sulit untuk diimplementasikan oleh ISP.
"Nanti kita akan bisa melihat email presiden, menteri, dan ini melanggar kebebasan, effortnya besar dengan RPM ini berarti kebebasan sudah dikebiri," kata Sammy.
"Internet itu bebas, tapi kita juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan," tandasnya.
Secara teknis, penyelenggara jaringan tidak memantau konten internet yang disalurkan ke pengguna. Penyelenggara jaringan adalah penyedia layanan berbasis IP address (pada OSI layer berada pada layer 3) dimana konten merupakan layer-layer di atasnya.
Sebagai contoh, pada permintaan Kominfo untuk melakukan blok pada salah satu sub domain Blogspot beberapa waktu lau, yang akan dilakukan oleh ISP adalah memblok IP address situs tersebut, yang kemudian berakibat dibloknya seluruh akses ke Blogspot.
"Penyusun tidak mengerti konstelasi internet di indonesia, seharusnya semuanya diajak untuk membentuk aturan ini," kata Sammy.
"Kami mengingingkan self regulated artinya aturan ini harus berangkat dari komunitas," kata Sammy.
Sumber : http://techno.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar